KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
(KIM)
LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia diera globalisasi dan digital ini semakin luar biasa.
Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi
merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini. Sehingga disahkannya
Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P
) dan secara efektif mulai diberlakukan pada bulan April
2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya
setiap informasi publik
bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan
sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini
tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi
menuju Clean Government dan Good
Governance.
|
PENGERTIAN KIM
Berdasarkan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.
08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga
Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar