Selasa, 27 September 2016

KEBUN SAWIT


KEBUN KARET


RUMAH ADAT


MUSEUM TULANG BAWANG


PILKADA


LOGO TULANG BAWANG


PEMDA BARU


SINKONG SUPER


UNIVERSITAS


SETIA HATI


PETANI SAWIT


PELATIHAN KIM

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
LATAR BELAKANG
Perkembangan dunia diera globalisasi dan digital ini semakin luar biasa. Begitu juga perkembangan teknologi dan informasi, keterbukaan untuk memperoleh informasi merupakan kebutuhan yang sangat signifikan disaat ini. Sehingga disahkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ( K I P ) dan  secara efektif  mulai diberlakukan pada bulan April 2010. Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan, pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi publik yang dikecualikan sebagaimana tertuang pada pasal 17 Undang-undang nomor 14 tahun 2008, hal ini tentunya sejalan dengan salah satu pilar informasi, yaitu Transparansi menuju  Clean Government dan Good Governance.
1
 
 



PENGERTIAN KIM

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI  No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

SAWAH SIDOMAKMUR


BUNGA